Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah menangkap pria berinisial SE (21) yang diduga melakukan kekerasan berujung kematian terhadap korban SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat (6/11) di kawasan Kampung Bahari. Awalnya korban SA yang merupakan teman kecil pelaku SR mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, mereka terlibat pertengkaran serta baku hantam yang diduga akibat kesalahpahaman dan transaksi narkoba.
Baca juga: Ibu anak kasus bunuh ayah-nenek sempat bawa MAS ke psikiater
Korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk dan lengan serta hantaman benda tumpul di bagian kepala.
"Korban ini meninggal pada Jumat malam," kata dia.
Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan Polres Metro Jakarta Utara berjumlah 20 personel melakukan penangkapan ke Kampung Bahari pada Sabtu (7/11).
"Kami menangkap pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman pelaku," kata dia.
Baca juga: Polisi sebut tukang telur tewas karena dipukuli warga
Ia mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit air soft gun, baju pelaku dan korban, hasil otopsi dan lainnya.
"Kami masih melakukan pencarian senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku membuang sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi korban dan petugas masih melakukan pencarian.
"Kami mengumpulkan sejumlah keterangan yang menjadi pemicu terjadinya aksi ini dan juga mencari sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024