Polisi tangkap enam pendemo saat aksi JKA di kantor Gubernur Aceh

3 hours ago 2

Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menangkap enam mahasiswa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) saat berunjuk rasa menolak pemberlakuan peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di kantor Gubernur Aceh.

"Enam orang dari masa pengunjuk rasa sempat diamankan karena menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi masa lainnya," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana di Banda Aceh, Senin.

Untuk diketahui, mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh yang tergabung dalam ARA melakukan aksi di depan kantor Gubernur Aceh. Mereka menolak penerapan Pergub JKA dan meminta peraturan tersebut dicabut kembali.

Kapolres mengatakan dalam aksi unjuk rasa tersebut, terdapat masa yang hendak menurunkan bendera merah putih, tetapi petugas keamanan menghalanginya untuk tidak menurunkan simbol negara.

Adapun keenam pendemo yang ditangkap tersebut yakni, RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21) DAI (22) dan TP (22).

"Saat sedang melakukan audiensi, ada masa yang menurunkan bendera merah putih serta memprovokasi masa lainnya sehingga terjadi pembubaran oleh tim dalmas awal dilanjutkan dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh," ujarnya.

Andi menyampaikan dari enam orang yang diamankan tersebut, empat diantaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, sementara dua lainnya menjalani perawatan medis.

"Dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mendiagnosa cedera kepala ringan," katanya.

Ia menegaskan sebelumnya petugas telah memberikan imbauan agar aksi unjuk rasa yang disampaikan dapat dilaksanakan dengan semangat kedamaian.

"Mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif," demikian Kapolresta Banda Aceh.

Baca juga: Pemprov tegaskan penyesuaian JKA tak kurangi hak warga Aceh berobat

Baca juga: Gubernur tegaskan program jaminan kesehatan Aceh tidak dihapus ‎

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |