Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menyerahkan 60 tersangka dan barang bukti kerusuhan serta penyerangan ke Mako Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2025 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Kasus ini sudah masuk tahap dua dan seluruh tersangka serta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (30/10),” kata Kepala Satuan Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap dan saat ini dilimpahkan ke kejaksaan. Seluruh tersangka juga sudah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Utara ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Untuk selanjutnya, akan dilangsungkan proses tahap dua dan persiapan menjalani persidangan,” ujar Onkoseno.
Menurut dia, 60 orang pelaku tersebut berjenis kelamin pria dan sebagian merupakan warga Jakarta Utara. Selain itu, ada pula yang merupakan warga dari luar Jakarta.
Mengenai peran tersangka, dia menyatakan seluruh tersangka memiliki peran yang beragam, yang dibuktikan dengan 10 berkas perkara terkait kasus tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP terkait tindakan melawan pejabat, dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
“Kami juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video, batu, kayu, berbagai macam alat yang digunakan menyerang serta bukti visum anggota yang menjadi korban,” tutur Onkoseno.
Baca juga: Polrestro Jakut latih kesiapsiagaan personel hadapi unjuk rasa
Dia menambahkan 60 tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara selama dua bulan dan tidak ada kendala dalam pemberkasan.
“Kami selalu berkomunikasi intens dengan pihak kejaksaan. Alhamdulillah, sudah dilimpahkan,” ungkap Onkoseno.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 60 tersangka kasus penyerangan terhadap Mapolrestro Jakarta Utara yang terjadi pada 31 Agustus 2025.
“Penetapan 60 tersangka itu dilakukan hari ini, dan mereka dari warga Jakarta Utara, dan ada juga warga luar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan tersangka penyerangan itu, kata dia, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya berdasarkan undangan di media sosial (medsos).
Menurut Onkoseno, mereka mendapatkan informasi dari media sosial, kemudian datang berkelompok dan bergabung dengan berbagai kelompok lainnya.
Sebanyak 60 tersangka yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara itu hanya merupakan pelaku perkara penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: 60 orang jadi tersangka penyerangan Polrestro Jakut
Baca juga: Polisi gandeng ojek online gelar bakti sosial di Jakut
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































