Moskow (ANTARA) - Komisi Eropa pada Senin (9/2) mengirimkan pemberitahuan keberatan kepada Meta dengan alasan dugaan pelanggaran aturan antimonopoli Uni Eropa terkait pembatasan asisten kecerdasan buatan (AI) pihak ketiga dari WhatsApp.
Komisi juga mengumumkan niatnya untuk memberlakukan langkah-langkah sementara guna mencegah kerugian terhadap persaingan.
“Komisi Eropa telah mengirimkan Statement of Objections kepada Meta, yang memuat pandangan awal bahwa Meta melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa dengan mengecualikan asisten AI pihak ketiga agar tidak dapat mengakses dan berinteraksi dengan pengguna di WhatsApp,” kata Komisi tersebut.
Komisi Eropa menambahkan bahwa Meta berisiko menghalangi pesaing untuk masuk atau berkembang di pasar asisten AI yang berkembang pesat.
Komisi juga bermaksud untuk memberlakukan langkah-langkah sementara guna mencegah kerugian pasar yang serius dan tidak dapat diperbaiki akibat perubahan kebijakan tersebut, dengan tetap mempertimbangkan tanggapan Meta serta penghormatan terhadap hak pembelaannya.
“Produk andalan Meta adalah jejaring sosialnya, seperti Facebook dan Instagram serta aplikasi komunikasi konsumen seperti WhatsApp dan Messenger. Meta juga mengoperasikan layanan periklanan daring serta produk realitas virtual dan realitas tertambah. Selain itu, Meta menyediakan asisten AI serbaguna, Meta AI,” bunyi pernyataan tersebut.
Pada 5 Desember, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro (sekitar Rp2,39 triliun) kepada platform media sosial X karena melanggar Undang-Undang Layanan Digital, khususnya terkait transparansi iklan serta akses peneliti terhadap data dan informasi terbuka.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Meta diberi waktu empat bulan untuk patuhi aturan DSA terkait WhatsApp
Baca juga: Meta hentikan akses pengguna remaja ke karakter AI di aplikasinya
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































