Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.
FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
"Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi juga menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap tersangka FDM sudah tidak dapat diperpanjang lagi.
Baca juga: Mecimapro janjikan korban keuntungan konser TWICE hingga 23 persen
"Bila hingga Jumat (7/11) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ujarnya.
Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).
Reonald juga menambahkan perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.
Baca juga: Direktur Mecimapro ditahan atas dugaan penggelapan dana konser Kpop TWICE
Baca juga: APMI bekukan keanggotaan promotor Mecimapro
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































