Polisi bongkar jaringan narkoba sintetis modus paket dan media sosial

4 hours ago 3

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sintetis dengan modus pemesanan lewat media sosial dan pengiriman paket,.

"Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten/kota," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan, mereka berinisial MS, SFA, MK dan GPA dan merupakan satu jaringan dalam mengedarkan di beberapa wilayah mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Kami menangkap mereka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap mereka di lokasi berbeda-beda seperti tersangka MS, yang dibekuk petugas pada sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur pada (10/2).

"Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram," ucapnya.

Kemudian, tim penyidik memeriksa terhadap telepon genggam tersangka yang mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.

"Petugas lalu melakukan 'controlled delivery' di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram," katanya.

Pengiriman terkendali (controlled delivery) dalam konteks ini adalah petugas sengaja membiarkan paket yang dicurigai berisi narkotika tetap dikirim atau diantar ke tujuan, tetapi seluruh prosesnya diawasi diam-diam oleh aparat.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SFA dan MK pada Kamis (12/2) atau dua hari setelah penangkapan pertama.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tambah Indra, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan lima gram.

"Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau dua kilogram lebih," katanya.

Polisi juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur.

Hingga kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram, serta narkotika cair atau 'spray' sebanyak 15 mililiter," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.

Baca juga: Polda Metro bongkar lab ilegal tembakau sintesis di Jakarta Barat

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran tembakau sintetis ratusan gram di Jaksel

Baca juga: Polisi bongkar peredaran narkoba sintetis dari rumah kontrakan Bekasi

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |