Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengamankan sebanyak 11 remaja yang hendak tawuran di Jalan Moh Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), melalui patroli siber media sosial pada Minggu (30/11) pukul 04.00 WIB.
"Yang diamankan ada 11 anak yang diindikasi untuk melakukan tawuran," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Polsek Jagakarsa memiliki sistem patroli di media sosial dan menemukan indikasi remaja tersebut merencanakan tawuran secara berkelompok.
Sejak saat itu, polisi melakukan pemantauan dan memperkirakan jam rawan tawuran, yakni pukul 01.00 hingga 04.00 WIB.
"Dari situ, beberapa hari kita sudah pantau, dan semalam akhirnya kita dapat mengamankan anak-anak yang kembali kita amankan di Polsek Jagakarsa," ujar Nurma.
Bersamaan dengan sekelompok remaja itu, polisi juga mengamankan enam kendaraan roda dua, enam ponsel, dan dua senjata tajam.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling berat sepuluh tahun penjara.
Baca juga: 14 pelaku tawuran bawa senjata dan air cabai diamankan di Pesanggrahan
Baca juga: Orang tua diimbau awasi medsos anak untuk cegah tawuran
Baca juga: Wali Kota Jaksel edukasi remaja di Tebet untuk hindari tawuran
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































