Aimas (ANTARA) - Polda Papua Barat Daya (PBD) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7,968 kilogram (kg) hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang diduga terkait jaringan lintas negara Papua Nugini (PNG) – Sorong, PBD .
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat hampir delapan kilogram yang merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti ganja itu dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sesuai prosedur yang berlaku serta disaksikan oleh sejumlah pejabat yang hadir.
Menurut dia, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pada 15–16 Februari 2026 setelah kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas peredaran ganja di wilayah Sorong.
Baca juga: Polres Sorsel proses hukum 14 pelaku kepemilikan narkoba
Dalam pengungkapan itu, kata dia, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial RM yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah hingga lintas negara.
“Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja yang kami sita ganja ini hampir delapan kilogram. Jumlah ini cukup besar untuk peredaran di wilayah Sorong dan sekitarnya,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka RM yang berdomisili di Sorong Barat diduga memiliki akses jaringan hingga Jayapura dan Papua Nugini.
RM disebut berangkat ke Jayapura untuk bertransaksi, kemudian membawa ganja tersebut menggunakan kapal penumpang menuju Manokwari dan selanjutnya ke Sorong.
Petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan kemudian mengamankan tersangka setibanya di Pelabuhan Sorong.
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita satu tas ransel dan satu tas jinjing yang berisi empat paket ganja dalam plastik bening berukuran besar. Selain itu, dua unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.
"Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja," ujarnya.
Gatot mengatakan pihak kepolisian juga saat ini masih memburu satu tersangka lain berinisial J yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah maupun lintas negara di wilayah Papua Barat Daya.
“Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Baca juga: Polres Sorsel berantas narkoba yang menyasar pelajar
Baca juga: BNN Papua Barat rehabilitasi 40 pengguna narkoba
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































