Polda Metro Jaya usut laporan selebgram Tasyi Athasyia soal UU ITE

3 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengusut laporan seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau sering dikenal dengan nama Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Laporan tersebut bermula saat pelapor disebut 'black campaign' (kampanye hitam) terhadap UMKM yang menyebabkan usahanya bangkrut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menyebutkan Tasyi dituding oleh akun media sosial TiktTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 melakukan 'black campaign'.

"Dalam unggahan akun tersebut, Tasyi menyebut produk UMKM tersebut memiliki kekurangan tanpa ada faktor lain," katanya.

Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengulas sebuah produk tersebut apa adanya tanpa niat menjatuhkan produk UMKM tersebut.

"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," kata Ade Ary.

Laporan Tasyi sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Maret 2025.

Dalam laporannya Tasyi melapor dengan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Dia juga membawa sejumlah barang bukti saat pelaporan seperti satu buah bundel tangkapan layar dan postingan komentar negatif, kemudian satu buah tautan video," ucapnya.

Tasyi Athasyia adalah seorang selebgram yang kontennya seringkali melakukan ulasan (review) sebuah produk makanan.

Tasyi juga memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya yang juga merupakan seorang konten kreator make up kecantikan.

Baca juga: Polisi terima laporan penistaan agama selebgram Isa Zega saat umrah

Baca juga: Polisi usut dugaan presenter lakukan KDRT kepada istrinya di Jaksel

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |