Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap tersangka pelaku pembunuhan atas Sahroni dan empat anggota keluarganya di Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan belum dapat menyampaikan lebih terperinci terkait kasus pembunuhan ini, termasuk terkait identitas, modus, dan motif tersangka.
“Jadi kami intinya sudah membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan rencananya besok kita rilis,” kata Hendra di Bandung, Senin.
Hendra menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Indramayu menggelar serangkaian penyelidikan dan investigasi guna memperkuat bukti-bukti awal.
Proses penyidikan juga melibatkan dukungan tim Inafis, Puslabfor Mabes Polri, serta Polda Jabar.
“Profesionalisme tetap kita utamakan. Investigasi secara SOP juga kita kedepankan, dan tentu saja ada banyak kerja sama yang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus penemuan lima jenazah ini membuat warga sekitar resah dan menduga peristiwa itu terkait dengan tindak pidana perampokan.
Seorang warga bernama Ami (35) mengaku kaget, saat mengetahui tetangganya ditemukan tewas dalam kondisi terkubur.
Ia menuturkan sebelum kejadian, sempat terlihat dua mobil pikap berhenti di depan rumah korban pada Sabtu (30/8) dini hari. Hal itu menimbulkan dugaan peristiwa ini telah terjadi tiga hingga empat hari sebelum jenazah ditemukan.
Menurutnya, jasad para korban ditemukan dalam satu liang di dekat pohon nangka yang berada di bagian dalam rumah.
“Katanya perampokan. Korbannya ada lima orang, terdiri dari bapak, ibu, bapak mertua, anak kecil, dan bayi umur delapan bulan,” kata Ami.
Baca juga: Tim Puslabfor dilibatkan bantu ungkap kasus lima jenazah di Indramayu
Baca juga: Kerabat ungkap Sachroni sebagai figur pekerja keras dan dermawan
Baca juga: Kesaksian warga Indramayu soal lima jenazah terkubur di satu liang
Baca juga: Polisi duga lima jenazah sekeluarga di Indramayu korban pembunuhan
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.