Polda Babel-PT Timah sulap knalpot brong jadi rumah ikan

2 hours ago 2

Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersama PT Timah Tbk menyulap knalpot motor brong menjadi rumpon atau rumah ikan guna meningkatkan kualitas lingkungan laut di daerah itu.

"Sebanyak 2.100 knalpot brong atau ilegal ini diolah menjadi rumpon," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Pringadhi Supardjan di Pangkalpinang, Minggu.

Baca juga: PT Timah - Nelayan Matras tenggelamkan rumpon

Ia mengatakan pembentukan rumpon dari knalpot brong yang melanggar aturan ini merupakan kolaborasi Polda Kepulauan Babel dengan PT Timah Tbk bertemakan "Sinergi Jaga Alam dan Laut agar Lestari untuk Bangka Belitung yang Harmoni", diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis dan ekonomis bagi nelayan setempat serta mendukung wisata bawah laut.

"Rumpon berperan penting ini untuk menjaga ekosistem laut, jadi kita berpikir knalpot ini bisa dimanfaatkan untuk pembuatan rumah ikan, sehingga kita kolaborasi dengan PT Timah Tbk, mahasiswa dan masyarakat," katanya.

Ia berharap dengan adanya penenggelaman rumpon ini dapat meningkatkan kualitas ekosistem lingkungan, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan juga mendukung pariwisata.

"Semoga nanti ini juga bisa mendukung wisata, nelayan dan memberikan berkah bagi UMKM. Saya juga berharap PT Timah bisa berperan besar untuk mendukung kemajuan daerah," katanya.

Baca juga: KKP tertibkan rumpon ilegal di wilayah yang berbatasan dengan Filipina

Baca juga: Tim SAR evakuasi kapal nelayan tersangkut rumpon di Selat Makassar

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Bangka mengapresiasi upaya PT Timah Tbk dan Polda Babel telah melaksanakan penenggelaman rumpon dengan memanfaatkan knalpot bekas.

"Rumpon ini fungsinya memang untuk mengumpulkan ikan. Kebiasaan nelayan kita kan kalau mau ke laut kan cari titik-titik ikan dulu, kalau sudah tau titik rumpon itu langsung ke titik rumponnya," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |