Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kasus terbunuhnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NMV di Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Permintaan itu disampaikan setelah keluarga Radiet Ardiansyah yang menjadi terdakwa kasus itu menuntut keadilan dan membantah sebagai pelaku.
Menurut dia, KY perlu mengawasi kasus itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, Radiet saat ini disidangkan atas kasus dugaan pembunuh itu dengan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr.
"Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Radiet Ardiansyah.
Dalam rapat tersebut, ibu dari Radiet, Makkiyati, meminta Komisi III DPR untuk membantu memberikan keadilan kepada anaknya. Dia meyakini putranya tersebut bukan pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa tersebut.
Pada proses pemeriksaan awal, dia mengatakan anaknya tidak didampingi kuasa hukum. Selain itu, dia mengaku dilarang melihat anaknya diborgol dan mengenakan baju tahanan.
"Anak saya malam itu tidak ada satu pun pengacara yang mendampingi anak saya. Saya minta tolong, tapi tidak ada yang datang membantu anak saya," kata Makkiyati.
Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi keluarga Radiet, Hotman Paris menilai kasus tersebut janggal. Sebab, kata dia, Radiet pun ditemukan dalam keadaan luka-luka, tak jauh dari lokasi korban NMV.
Namun, menurut dia, Radiet akhirnya dituduh sebagai pelaku pembunuhan NMV. Dalam konstruksi perkara tersebut, Radiet disebut merupakan rekan pria dari NMV.
"Pelakunya yang dituduh membunuh dalam keadaan pingsan ditemukan tidak jauh dari mayat. Mana mungkin kalau memang dia pelakunya, harusnya dia sudah kabur," kata Hotman.
Sebelumnya pada 20 September 2025, Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menetapkan Radiet sebagai tersangka pembunuh mahasiswi tersebut dari hasil penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB kami menetapkan yang bersangkutan (Radiet) sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," katanya.
Peran Radiet yang sebelumnya sempat ditemukan tidak sadarkan diri di dekat lokasi penemuan jenazah Made Vaniradya itu terungkap dari serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































