PM Anwar tekankan independensi lembaga peradilan Malaysia di eranya

2 months ago 30

Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menekankan selama menjabat sebagai PM, dirinya belum pernah berdiskusi dengan hakim manapun di Malaysia terkait suatu kasus tertentu.

Hal itu disampaikan Anwar pada acara Malaysia's International Conference on Governance and Integrity 2025, di Putra Jaya, Malaysia, Selasa, untuk menekankan independensi lembaga peradilan di era kepemimpinannya.

"Saya ingin meyakinkan anda, setelah lebih dari dua setengah tahun menjabat, saya belum pernah berdiskusi dengan hakim manapun, bahkan satu kasus pun," kata PM Anwar.

Anwar menyatakan dirinya berpegang teguh pada prinsip-prinsip independensi peradilan.

Ia menyadari ada kekhawatiran yang muncul soal independensi peradilan, dan ia mencermatinya, misalnya terkait adanya penundaan penunjukan pejabat peradilan, persepsi bahwa beberapa penunjukan untuk posisi kunci di lembaga peradilan mungkin agak dikompromikan, atau kandidat pejabat peradilan yang diproyeksikan.

Anwar menekankan bahwa semua persepsi itu tidak benar. Dia menyampaikan semua rekan di dunia hukum harus bekerja berdasarkan hukum dan fakta, bukan persepsi.

Menurutnya, biarkan persepsi menjadi urusan politisi. Dengan demikian pemerintahan dapat berlanjut.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa pada Selasa, dirinya juga berdiskusi dengan Majelis Raja-Raja. Namun dia menyatakan bahwa urusan pejabat peradilan menjadi ranah Majelis Raja-Raja.

Dia juga menegaskan tidak pernah ada kasus atau nama-nama tertentu yang dikompromikan dengan lembaga peradilan atau disampaikan kepada raja-raja Malaysia.

Baca juga: PM Anwar dampingi Raja Malaysia dalam prapertemuan Majelis Raja-Raja

Baca juga: Raja Malaysia ingatkan para pemimpin tidak politisasi isu sensitif

Baca juga: Presiden China bertemu dengan Raja Malaysia

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |