Perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda dinilai sesuai aturan 

1 week ago 14

Jakarta (ANTARA) - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengubah status Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perubahan status tersebut bertujuan agar PAM Jaya dapat menjadi perusahaan publik dan melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

"Niat baik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaikkan status PAM Jaya untuk go public sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menabrak ketentuan," kata Sekretaris Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Selatan Ahmad Husni di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, perubahan BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT) milik daerah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Husni mengatakan peraturan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo yang menolak rencana menaikkan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.

"Dia (kader PSI Francine) enggak paham soal ketentuan BUMD untuk Perseroan Terbatas," ujar Husni.

Dia pun menilai perubahan Perumda menjadi Perseroda itu sudah memenuhi ketentuan. Bahwasanya, kepala daerah menginisiasi perubahan dan mengeluarkan keputusan resmi (Perda atau Keputusan Kepala Daerah).

Kemudian, sambung dia, dasar hukum untuk perubahan itu pun sudah jelas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam aturan, sudah tertera jelas bahwa menuju PAM Jaya go public itu sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI," tutur Husni.

Oleh karena itu, dia meminta agar wakil rakyat di DPRD DKI lebih memahami aturan dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Sebagai wakil rakyat daerah, jangan melontarkan pernyataan karena persoalan pribadi sehingga membuat opini publik yang menyesatkan," tegas Husni.

Baca juga: Raperda PAM Jaya jadi Perseroda untuk perluas layanan

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Francine Widjojo menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk melakukan IPO, yang didahului dengan mengubah bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Francine menyebut rencana perubahan yang akan dilanjutkan dengan menjadikan PAM Jaya sebagai perusahaan publik yang masuk ke dalam bursa pasar saham itu merupakan langkah privatisasi BUMD yang melanggar aturan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dengan status Perseroda, PAM Jaya diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan serta menarik investasi dari berbagai sumber.

Pada 3 Januari 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pemenuhan layanan air minum perpipaan di Jakarta pada 2030.

Namun, Pemprov DKI memutuskan pemenuhan layanan tersebut dapat dipercepat menjadi 2029.

Untuk mencapai target tersebut, Pramono meminta kepada PAM Jaya agar melakukan percepatan pemenuhan cakupan layanan air minum perpipaan serta pembangunan infrastruktur air minum secara masif.

Baca juga: DPRD DKI tanggapi Raperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya

Pramono menyampaikan meski percepatan untuk mencapai target itu sedang diupayakan, namun terdapat sejumlah proyek investasi strategis yang harus diselesaikan dan membutuhkan pendanaan besar, seperti proyek pengurangan kebocoran air atau "non-revenue water" serta pembangunan IPA provinsi, yaitu IPA Cilandak, IPA Muara Karang, IPA Condet dan IPA hutan Kota II.

Di sisi lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar.

Maka dari itu, Pemprov DKI mengusulkan untuk perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD.

Selain itu, Pramono mengatakan perubahan itu juga bertujuan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi dan daya saing perusahaan.

PAM Jaya pun telah menyatakan kesiapannya untuk melantai di bursa saham atau melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Baca juga: Perubahan PAM Jaya jadi Perseroda perlu dipertimbangkan kembali

Baca juga: Ubah status hukum PAM Jaya, Pramono ajukan raperda ke DPRD DKI

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |