Pertamina jelaskan beda harga Pertamax-Pertalite di struk pembelian

5 days ago 9

Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan soal perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi Pertamax dan subsidi Pertalite di struk pembelian pelanggan.

"Menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp18.040 per liter di struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Roberth MV Dumatubun, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Roberth menjelaskan bahwa kebijakan subsidi BBM merupakan kewenangan pemerintah dan bukan ditetapkan Pertamina.

Dalam hal ini, Pertalite merupakan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Baca juga: Ekonom: Penyesuaian harga Pertamax jaga kepercayaan investor

"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," jelasnya.

Ia melanjutkan program subsidi BBM memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi.

Kebijakan ini ditujukan terutama untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.

Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum di struk, menurut Roberth, angka tersebut merupakan gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |