Perda larangan ondel-ondel ngamen ditargetkan rampung sebelum HUT DKI

3 hours ago 3
perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk seni ondel-ondel

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan ondel-ondel mengamen rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," ucap Rano kepada wartawan saat ditemui dalam kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu pagi.

Baca juga: Pramono minta ondel-ondel tak digunakan untuk mengamen

Menurutnya, perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel.

"Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel," ucap Rano.

Baca juga: Sejarah ondel-ondel sebagai warisan budaya Jakarta yang terus hidup

Menurut pejabat yang biasa disapa Bang Doel itu, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.

"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," kata dia.

Rencana tersebut, jelas Rano, sudah mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Betawi.

Baca juga: Warga Jaksel dilatih buat kerajinan tangan ondel-ondel

"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan) dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," kata Rano.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |