Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai perlunya langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan persoalan pagar laut di Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, dengan langkah tegas dalam kasus pagar laut, Pemerintah dapat menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan tidak tunduk pada kepentingan segelintir kelompok yang berusaha menguasai sumber daya secara tidak sah.
"Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum atas kasus ini, apakah itu Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Kepolisian," ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kata dia, penegakan hukum yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik dan investor.
Menurut dia, Negara saat ini menghadapi kesulitan keuangan sehingga pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi yang sehat, bukan sekadar belanja negara dan konsumsi rumah tangga.
Investor, sambung dia, baik dari dalam maupun luar negeri, perlu melihat bahwa Indonesia merupakan negara dengan kepastian hukum. Dengan demikian, para investor tidak boleh takut menanamkan modalnya untuk investasi yang taat hukum.
"Sebaliknya, bagi investor hitam yang sering mengakali hukum, ini adalah saat yang tepat untuk memberikan sinyal bahwa era mereka sudah berakhir," ucap dia melanjutkan.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang jelas dan tidak berputar di persoalan administratif seperti yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia mencontohkan, salah satunya seperti pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR yang dipimpin Menteri Nusron Wahid. Hal tersebut dinilai ia hanya merupakan masalah detail yang seharusnya berada di bawah prioritas penegakan hukum utama.
Baca juga: Bareskrim akan gelar perkara kasus pagar laut Tangerang
Baca juga: Polri duga pengajuan SHGB-SHM pagar laut Tangerang pakai girik palsu
Baca juga: KSAL tegaskan pembongkaran pagar laut terus dilanjutkan
Hardjuno berpendapat yang terpenting bagi publik dalam masalah pagar laut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah jelas memerintahkan pengusutan tuntas dan ada pelanggaran pidana dalam kasus itu.
"Maka aparat penegak hukum yang harus menjadi leading organisasi yang memimpin penyelesaian kasus pagar laut ini," tutur Hardjuno.
Kasus pagar laut saat ini sedang mencuat. Setelah ditemukan di Tangerang pada pertengahan Januari 2025, belakangan pagar laut yang mengganggu nelayan turut ditemukan di perairan Kabupaten Bekasi pada akhir Januari 2025.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan tengah menyelidiki soal pagar laut yang berada di perairan Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1), mengatakan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
"Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan," ucapnya.
Selain Polri, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) pada bagian yang ditanami pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Kamis (30/1) mengatakan dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025