Penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat capai Rp22,24 triliun

12 hours ago 5
kontribusi dominan penerimaan bulan Maret diperoleh dari sektor perdagangan sebesar Rp7,4 triliun

Jakarta (ANTARA) - Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat sampai dengan 31 Maret 2025 sebesar Rp22,24 triliun atau 20,07 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp110,85 triliun.

"Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Pusat terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp13,44 triliun atau 23,17 persen dari target," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pramono tegaskan tak akan putihkan pajak kendaraan bermotor

Selain PPh kata Eddi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp5,94 triliun atau 11,44 persen dari target, dan pajak lainnya Rp2,85 triliun atau 3.758,9 persen dari target.

Ia menjelaskan tingginya capaian pajak lainnya dikarenakan adanya lonjakan penerimaan dari pajak tidak langsung dan dari bunga penagihan PPh.

Menurut dia, saat ini realisasi pajak di DJP Jakarta Pusat hingga triwulan pertama telah mencapai Rp22,24 triliun atau sekitar 20,07 persen dari target yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jakbar targetkan penerimaan PBB-P2 capai Rp1,7 triliun pada 2025

Ia menambahkan kontribusi dominan penerimaan bulan Maret diperoleh dari sektor perdagangan sebesar Rp7,4 triliun, sektor Administrasi pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp4,44 triliun, dan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp2,01 triliun.

"Realisasi penerimaan bruto Bulan Maret 2024 mengalami lonjakan pertumbuhan di angka 207,17 persen yoy yang dipengaruhi lonjakan kenaikan seluruh subsektor perdagangan dengan tumbuh di atas dua kali," katanya.

Sementara komposisi penerimaan terbesar dari sektor perdagangan yang berasal dari perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor sebesar 73,4 persen.

Baca juga: Ini ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak Jakarta

Secara regional se-Jakarta, penerimaan pendapatan pajak sebesar Rp225,91 triliun atau 14,75 persen, yang terdiri atas penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp146,16 triliun, PPN Rp54,92 triliun, PPh Migas Rp10,13 triliun dan PBB dan Pajak Lainnya Rp24,83 triliun.

"Dengan total penerimaan sebesar Rp225,91 triliun, Kanwil DJP se-Jakarta memiliki proporsi sebesar 69,56 persen dari total penerimaan pajak secara nasional," ujarnya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |