Peneliti ingatkan urgensi supremasi sipil dalam revisi UU TNI

4 hours ago 2
“Sebagai negara demokrasi yang mengedepankan supremasi sipil, UU TNI sudah mengatur jelas bahwa TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Pengecualian untuk beberapa jabatan tinggi juga sudah ada jelas,”

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengingatkan bahwa supremasi sipil perlu dikedepankan dalam merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Christina dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menyebut wacana memperluas kewenangan prajurit aktif TNI untuk masuk ke dalam jabatan sipil sebaiknya dicegah. Sebab, UU TNI selama ini telah melarang hal tersebut.

“Sebagai negara demokrasi yang mengedepankan supremasi sipil, UU TNI sudah mengatur jelas bahwa TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Pengecualian untuk beberapa jabatan tinggi juga sudah ada jelas,” katanya.

Menurut Christina, usulan penambahan jabatan sipul baru untuk boleh diisi oleh prajurit TNI berlawanan dengan semangat Reformasi 1998 yang menginginkan dwifungsi militer dihapuskan.

“Apalagi jabatan yang bisa diisi adalah jabatan di tingkat pemerintah pusat yang tergolong tinggi. Ini membuka lebih banyak kesempatan pengaruh militer untuk masuk dan memengaruhi pemerintahan,” ujarnya.

Dia menyebut dukungan sejumlah pihak terhadap wacana perluasan kewenangan TNI tersebut telah melewati batas karena dikhawatirkan mengancam demokrasi. Ia juga mengingatkan mekanisme pembentukan undang-undang tidak boleh disalahgunakan untuk manuver politik tertentu.

“Dalih merevisi RUU TNI untuk mengizinkan penambahan jabatan sipil yang bisa dijabat TNI aktif yang diklaim untuk memberikan pembatasan yang jelas dan kepastian hukum tidak bisa dijadikan alasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bangsa Indonesia harus belajar dari sejarah sekaligus berkomitmen untuk amanah dan berintegritas dalam menerapkan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat diingatkan untuk senantiasa menjaga muruah demokrasi. Oleh sebab itu, Christina mendorong agar wacana perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit TNI tidak dilanjutkan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

TNI, kata Panglima, memandang prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |