Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran mengatakan, penghapusan kebijakan kuota impor membawa dampak signifikan terhadap kinerja perdagangan Indonesia, termasuk untuk komoditas daging sapi.
Menurutnya, penetapan kuota impor dan birokrasi yang panjang membuat kebutuhan daging sapi tidak bisa direspons dengan cepat dan menyebabkan harganya menjadi semakin tinggi.
"Regulasi impor daging perlu direvisi untuk menyederhanakan proses dan lebih responsif terhadap kebutuhan pasar. Arahan untuk menghapus kuota impor bisa menjadi awal untuk menyederhanakan proses ini," ujar Hasran dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, kuota impor biasanya dialokasikan kepada perusahaan-perusahaan tertentu dan proses penentuannya tidak transparan.
Baca juga: Estika Tata Tiara impor sapi dari Brazil sambut revisi PP 4 Tahun 2016
Impor pangan di Indonesia melewati proses panjang dan dikontrol oleh pemerintah melalui Quantitative Restrictions (QR), yang disebut juga kuota, yang dikelola melalui sistem perizinan impor non-otomatis di mana Kementerian Perdagangan memberikan Persetujuan Impor (PI) dan kuota impor kepada importir terdaftar.
Untuk memperoleh kuota impor dan PI, importir terdaftar dapat mengajukan melalui sistem Neraca Komoditas (NK) maupun Non-NK. Pada komoditas daging sapi, saat ini impor diatur melalui sistem NK.
"Indonesia masih membutuhkan impor daging sapi karena ada keterbatasan pasokan domestik. Sementara permintaan daging semakin meningkat seiring dengan pertambahan populasi dan peningkatan pendapatan, terutama bagi kelas menengah," katanya.
Data BPS mencatat, produksi daging sapi secara nasional selama 2024 sebanyak 478,85 ribu ton, dengan produksi terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur (96.90 ribu ton), Jawa Barat (85.24 ribu ton) dan Jawa Tengah (83.27 ribu ton). Sedangkan kebutuhan konsumsi domestik untuk komoditas daging sapi mencapai 680,02 ribu ton.
Baca juga: Kemenko Pangan beri penugasan impor daging sapi kepada BUMN Pangan
Penelitian CIPS menunjukkan, daging sapi lokal harus melewati tujuh sampai sembilan tahapan sebelum sampai di tangan konsumen. Hasilnya, banyak muncul biaya-biaya tambahan, seperti biaya transportasi.
Panjangnya rantai distribusi daging sapi dalam negeri ini, turut mempengaruhi harga daging sapi tersebut di pasaran.
Hasran merekomendasikan apabila pemerintah ingin menghapus kebijakan kuota impor daging sapi, maka perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengeluarkan daging sapi dari daftar barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Revisi lain juga dibutuhkan pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 agar Neraca Komoditas tidak lagi dijadikan dasar dalam penetapan kuota impor.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025