Pemuda Hindu dukung RUU Polri disahkan: Perkuat kapasitas lembaga

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia mendukung keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang.

Organisasi kepemudaan Hindu tersebut menyatakan pengesahan UU Polri merupakan langkah penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Polri menjadi Undang-Undang. Hal ini akan menjadi dasar untuk Polri meningkatkan pelayanan dan memperkuat kapasitas lembaga," kata Ketua Umum Peradah Indonesia I Putu Yoga Saputra dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Yoga mengatakan proses pembahasan hingga pengesahan UU Polri telah dilaksanakan sesuai mekanisme konstitusional dan memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi publik.

Menurut Yoga, berbagai penjelasan yang disampaikan selama proses legislasi menunjukkan bahwa penyusunan RUU Polri telah mengedepankan prinsip meaningful participation sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Proses pembahasan tersebut tidak hanya dilakukan di ruang-ruang formal parlemen, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat dan kalangan akademisi.

Dalam laporannya, Habiburokhman menyampaikan Komisi III DPR RI telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik.

Selain itu, DPR juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi serta mengundang para ahli dan pakar dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari hukum hingga kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat sipil, dan mahasiswa untuk memberikan pandangan serta masukan.

Pada tahap pembahasan substansi, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah juga telah menuntaskan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU Polri disahkan menjadi undang-undang

Lebih lanjut, Yoga menyampaikan dari berbagai penjelasan yang disampaikan kepada publik, proses pembahasannya telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

"Apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR menunjukkan bahwa prinsip meaningful participation tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dijalankan melalui belasan RDPU, kunjungan ke berbagai perguruan tinggi di sejumlah provinsi, pelibatan para ahli lintas disiplin, kelompok masyarakat hingga mahasiswa," ujarnya.

Untuk itu, kata Yoga, Peradah Indonesia menyatakan proses legislasi tersebut telah memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk menyampaikan pandangannya.

Ia menyampaikan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan terhadap suatu produk hukum merupakan hal yang wajar.

Kendati demikian, seluruh pihak perlu menghormati proses konstitusional yang telah berlangsung dan terus mengawal implementasi undang-undang secara konstruktif demi kepentingan bangsa dan negara.

Yoga mengharapkan pengesahan UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Menurut dia, keberadaan regulasi yang lebih adaptif diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan keamanan nasional yang berkembang seiring perubahan sosial dan kemajuan teknologi.

"Harapan kami, Undang-Undang ini dapat semakin memperkuat transformasi Polri yang presisi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan serta menghadirkan rasa aman yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, regulasi ini harus bermuara pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memperkuat sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat," ungkap Yoga.

Peradah Indonesia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan UU Polri agar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi, supremasi hukum, perlindungan hak-hak warga negara serta semangat pelayanan publik yang menjadi fondasi utama negara hukum modern.

Baca juga: Kapolri tegaskan polisi aktif tidak bisa serta-merta isi jabatan sipil

Baca juga: Simak poin-poin penting dalam RUU Polri yang disetujui DPR

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |