Hukum kemarin, Kantor WIKA digeledah hingga korupsi Muara Enim

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Selasa (9/6), mulai dari Polri geledah kantor Wijaya Karya hingga KPK ungkap barang bukti senilai Rp1,9 miliar di kasus korupsi Bupati Muara Enim, berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.

1. Kortas Tipikor sita sejumlah dokumen terkait proyek pabrik gula
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kantor salah satu BUMN konstruksi yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo.

"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy. (Barang bukti elektronik) ada dalam bentuk email," kata Kepala Tim Penyidik Dittindak Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Gunawan di Jakarta Timur, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK ungkap barang bukti senilai Rp1,9 M di kasus Bupati Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara detail terkait barang bukti senilai kurang lebih Rp1,9 miliar pada kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp323 juta yang diamankan dari tas ransel Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani.

Selengkapnya baca di sini.

3. JPU: Nadiem memiliki niat jahat dan ditindaklanjuti dengan melawan hukum
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyebut terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki niat jahat dalam perkara dugaan korupsi Chromebook, namun sudah ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan lawan hukum.

"Ini sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan," kata JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

4. Kemenimipas deportasi 25 fotografer asing ilegal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan komersil di sektor fotografer dan videografer di Indonesia.

Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik- praktik yang merugikan.

Selengkapnya baca di sini.

5. Usai disebut KPK, Hotman Paris: Raffi Ahmad akan konpers pada Kamis
Pengacara Hotman Paris selaku penasihat hukum Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad, menyatakan kliennya akan mengadakan konferensi pers pada Kamis (11/6), usai namanya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers di Kamis ini,” ujar Hotman Paris dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial yang berkolaborasi dengan @raffinagita1717, yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |