- Rabu, 11 Desember 2024 18:15 WIB
ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp224.697, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan ditetapkan sebesar 8 persen atau sekitar Rp52.000 dari besaran kenaikan UMP pada 2025. Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi pada Rabu (11/12), menyebut ketetapan UMSP berlaku untuk tiga sektor yang sudah disesuaikan dengan karakter daerah. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Komentar
Berita Terkait
Pemprov Sumsel mulai kaji besaran UMP 2025
- 5 November 2024
UMP Jawa Barat 2025 naik 6,5 persen
- 4 jam lalu
Presiden Prabowo umumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen
- 29 November 2024
Menaker ungkap UMP ditetapkan maksimal pada Desember 2024
- 20 November 2024
Airlangga: Detail kenaikan upah minimum 2025 tunggu data BPS
- 3 Oktober 2024
Video Terkait
Presiden umumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen
- 29 November 2024
Wapres tinjau lokasi kebakaran di Kemayoran
- 47 menit lalu
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.