Pemprov Lampung Berikan Diskon Potongan Harga Pajak Bermotor 70 ℅ PKB Berlaku 2 September – 16 Desember 2024

2 months ago 56

26 November 2024 | Redaksi Rakyat News | 65 views

RAKYATNEWS CO.ID, Tanggamus — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan diskon potongan harga pajak bermotor sekitar 70 persen (PKB)
Ini berlaku tanggal 2 September – 16 Desember 2024.

Dengan pelaksanaan program ini cukup untuk meringankan beban bagi masyarakat, pasalnya, dengan adanya potongan pajak yang telah dapat diberikan cukup signifikan, potongan ini meliputi penghapusan denda dan bea balik nama kendaraan, untuk meringankan beban pemilik kendaraan.

Namun, diskon tersebut tidak dapat memberikan efek besar bagi kalangan masyarakat, yang terbukti saat di wawancara rekan Jurnalis menemui Kepala Samsat Kabupaten Tanggamus Gunawan.

Gunawan juga mengatakan, untuk target pembayaran pajak yang telah ditetapkan Pemprov Lampung untuk Kabupaten Tanggamus di tahun 2024 sekira Rp36 miliar, naik Rp10 miliar dari tahun kemarin (2023) Senilai Rp26 miliar.

lanjut Gunawan, hingga sampai akhir bulan November 2024 ini hanya mencapai 66,15 persen dari target yang telah ditetapkan. Berbeda dari tahun lalu yang mencapai target 100 persen.

“Target memang naik dari tahun lalu, naik sekitar 10 miliaran. Jika target tidak naik, kemungkinan besar akan tercapai, saya tidak yakin akan tercapai, apalagi ini sudah mau akhir tahun,” jelas Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 25/11/2024.

Gunawan juga menambahkan, untuk menambah target pencapaian, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Satlantas Polres Taggamus untuk melakukan operasi atau razia di jalan umum.

“Sudah bekerjasama dengan Satlantas, banyak kalangan masyarakat yang telah diberikan himbau.kan maupun memberikan tindak pelanggaran (tilang) agar memberikan efek bagi ke mereka. Tetapi kita tidak bisa untuk memaksakan terhadap kepada mereka harus membayar pajak” ujarnya.

Saat ini Pemprov Lampung telah menetapkan capaian target senilai Rp370 milliar, saat ini baru tercapai 66,20 persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk sharing profit (bagi hasil) ke kabupaten/kota sebanyak 62 persen, sedangkan 38 persen untuk Pemprov Lampung.

“Ya itu tadi, sebagian besar PKB yang masuk akan diterima Pemkab Tanggamus, apalagi ditahun 2025 nanti akan masuk secara real-time, tidak perlu menunggu Dana Bagi Hasil (DBH),” paparnya.

Sementara itu Ia juga menghimbau kepada seluruh bagi masyarakat agar selalu patuh dan taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena dampaknya akan kembali lagi ke masyarakat melalui pemerintah daerah masing-masing.

“Harapannya ya masyarakat bayar pajak bermotor itu jangan sampai telat, apalagi ada program dari provinsi pemotongan denda 70 persen,” ucapnya, “tutupnya.(bow)

Navigasi pos

Read Entire Article
Rakyat news | | | |