Pemprov Jateng siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Tegal

1 day ago 3

Tegal (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menyiapkan hunian sementara (huntara) pada warga terdampak tanah bergerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal agar mereka hidup layak dan aman.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Tegal, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya memastikan penanganan tanah bergerak di Kabupaten Tegal tidak hanya pada fase tanggap darurat saja, tetapi hingga pemulihan jangka panjang dan relokasi warga terdampak ke hunian yang layak dan aman.

Baca juga: Diterjang longsor, puluhan KK di Campaka-Cianjur mengungsi

"Saya minta seluruh unsur siaga. Harus ada langkah antisipasi dan pencegahan dan jangan sampai ada kejadian susulan yang tidak terkover. Kami instruksikan agar sesegera mungkin disiapkan hunian sementara bagi pengungsi," katanya.

Ia menekankan pemenuhan kebutuhan warga terdampak tidak boleh bersifat sementara, tetapi pemerintah harus menyiapkan hunian sementara (huntara) hingga hunian tetap (huntap) secara terencana.

"Kita tidak bisa hanya memberi bantuan, kemudian selesai. Semua yang membutuhkan hunian sementara dan hunian tetap harus dibackup," katanya.

Saat memimpin rapat koordinasi darurat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, katanya, tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar untuk warga benar-benar terpenuhi.

"Hari ini di Tegal, semua harus cukup, mulai dapur, sekolah dan kebutuhan lainnya. Selain aspek kemanusiaan, saya minta percepatan penanganan infrastruktur terdampak melalui koordinasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah dengan pemerintah daerah," katanya.

Ahmad Luthfi juga menyoroti pemulihan sosial jangka panjang mengingat ratusan rumah dilaporkan tidak memungkinkan lagi dibangun kembali di lokasi semula.

"Ada sekitar 250 rumah yang hilang dan tidak bisa dibangun lagi, sehingga hal ini harus menjadi prioritas. Dinas Sosial Provinsi Jateng dan kabupaten harus memikirkan masa depan masyarakatnya," katanya.

Baca juga: BNPB: Tim gabungan tangani 3.987 warga korban banjir rob di Tegal

Baca juga: Pemprov Jateng: Ada 4 kabupaten/kota tutup objek wisata akibat bencana

Menurut dia, hunian sementara harus diproyeksikan sebagai tahapan menuju hunian tetap bukan sekadar tempat pengungsian.

Terkait pembangunan hunian tetap, dia menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang disiapkan pemerintah daerah.

"Pemda siapkan lokasi dengan dasar hukum yang jelas dan memetakan lokasi yang cocok. Soal pembangunan, provinsi yang menangani," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |