Pemprov DKI siap jalankan kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat," kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan mengikuti aturan pemerintah pusat perihal PPN 12 persen.

"Kami pasti mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," kata Lusiana.

Baca juga: Asosiasi minta IPL di rusun tidak dikenakan PPN

Pemerintah pusat telah resmi meneken kebijakan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mengikuti arahan dari pemerintah pusat, Lusi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga bakal mengenakan PPN 12 persen pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.

"Mengenai jenis barangnya, tentunya kami juga menyesuaikan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," kata Lusiana.

Adapun beberapa barang yang terbebas dari PPN 12 persen, di antaranya daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah dan gula pasir konsumsi.

"(Untuk insentifnya) Pasti mengikuti. Untuk PPN 12 persen, pemprov ikut dari kebijakan pusat," kata Lusiana.

Baca juga: Kanwil DJP Jakut sosialisasikan aturan PPN yang baru

Lusiana menjelaskan sosialisasi terkait kenaikan PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal tahun 2025 sudah dilakukan di lingkungan Pemprov Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12 persen penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |