Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution menyebut Saipullah Nasution, calon bupati yang mendapatkan suara terbanyak, terlambat menyerahkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Pencalonan Saipullah Nasution yang berpasangan dengan Atika Azmi Utammi dinilai cacat formil sejak awal. Oleh karena itu, Harun-Ichwan meminta kepada MK untuk membatalkan penetapan Saipullah-Atika sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 2.
"Calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution diketahui tidak menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Termohon (KPU Mandailing Natal) pada tanggal yang sudah ditentukan," ucap kuasa hukum Harun-Ichwan, Salman Alfarisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Jadwal penerimaan dan/atau penyerahan LHKPN bagi calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal selambat-lambatnya pada 29 Agustus 2024 dan penyerahan perbaikan maksimal 8 September 2024. Akan tetapi, Saipullah Nasution disebut baru mendapatkan surat tanda terima LHKPN dari KPK pada 16 Oktober 2024.
"Sehingga jika Saipullah Nasution ingin menyerahkan tanda terima LHKPN-nya sebagai syarat administrasi kepada Termohon (KPU Mandailing Natal) maka sudah tidak dibenarkan," kata Salman.
Baca juga: Edy-Hasan minta MK batalkan hasil Pilkada Sumut karena diduga ada TSM
Baca juga: Sengketa Pilkada 2024 di MK berlanjut, Anwar Usman kembali bersidang
Menurut tim Harun-Ichwan, tindakan Saipullah Nasution yang tidak menyerahkan surat tanda terima LHKPN tepat waktu dinilai melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf j dan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat imperatif dan harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon," ucap Salman.
Lebih lanjut, Salman mengatakan pihaknya telah melaporkan tidak terpenuhinya syarat formil Saipullah Nasution kepada Bawaslu. Namun, KPU Mandailing Natal disebut tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
"KPU Mandailing Natal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasinya, yaitu bahwa pasangan calon nomor urut 2 (Saipullah-Atika) belum memenuhi syarat," imbuhnya.
Selain menyoal ketidakterpenuhan syarat formil, pasangan Harun-Ichwan juga mendalilkan dugaan keterlibatan ASN dan modus santunan anak yatim yang melibatkan anak-anak untuk menambah perolehan suara Saipullah-Atika.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Harun-Ichwan meminta MK membatalkan keputusan KPU Mandailing Natal mengenai penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, dan perolehan suara sepanjang atas nama Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
Selain itu, pemohon perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Saipullah-Atika sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal 2024 serta menetapkan Harun-Ichwan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025