Pemkot Jaktim kerahkan 136 petugas kesehatan hewan dan daging kurban

3 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengerahkan 136 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025.

"Pelepasan petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban sebanyak 136 orang. Tentunya dalam rangka memberikan rasa kepastian, rasa aman kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang akan disembelih dan dikonsumsi benar-benar aman," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat pelepasan petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban itu di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin.

Menurut dia, petugas nantinya akan memastikan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih dan memeriksa daging kurban usai pemotongan hewan kurban.

Baca juga: Jaktim cek kelayakan tempat penampungan hewan kurban

"Mereka akan bertugas sesuai kapasitasnya mulai dari pemeriksaan lokasi Tempat Pemotongan Hewan Kurban (TPHK), kualitas daging yang dihasilkan dari pemotongan hewan kurban, hingga melindungi masyarakat melalui penyediaan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi," jelas Munjirin.

Dia pun meminta seluruh petugas dan aparatur sipil negara (ASN) dapat menginformasikan ke seluruh warga di Jakarta Timur agar dalam proses pemotongan hewan kurban memperhatikan tata cara sesuai syariat islam dan standar kesehatan hingga kebersihan lingkungan.

"Saya mohon jaga kepercayaan ini dengan baik sehingga masyarakat bisa percaya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jaga jangan sampai kita dalam bertugas arogan dan sebagainya, tetap pendekatan secara musyawarah, kekeluargaan," ucap Munjirin.

Baca juga: Warga diimbau beli hewan kurban di tempat yang sudah diperiksa petugas

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur Taufik Yulianto mengatakan, ke-136 orang petugas itu terdiri atas petugas Dinas KPKP Jakarta 48 orang, Sudin KPKP Jakarta Timur 48 orang, anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) 15 orang, dan mahasiswa sekolah kedokteran dan Biomedis IPB 25 orang.

"Pelepasan petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban ini untuk menjaga kualitas daging dari pemotongan, dan melindungi masyarakat melalui penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) untuk dikonsumsi," jelas Taufik.

Adapun pelaksanaan ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di DKI Jakarta.

Baca juga: Jaktim periksa dokumen dan kesehatan 630 hewan kurban

Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 6 Tahun 1994 tentang Juklak Perda Nomor 8 Tahun 1989 dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Hingga saat ini, hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya sebanyak 11.706 ekor di 10 kecamatan Jakarta Timur dengan total 143 lokasi.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |