Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana gugatan PTUN yang diajukan warga terkait proyek pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Kalideres ditunda lantaran Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono mengatakan, pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) belum menyampaikan alasan ketidakhadirannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu.
"Baik tergugat langsung maupun perwakilan kuasa hukum. Maka akan diberikan kembali surat panggilan kepada tergugat," ujar Budiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Budiman menjelaskan, agenda sidang hari ini masih pada tahap awal peradilan, yakni pemeriksaan berkas dan administrasi gugatan yang diajukan oleh warga selaku pihak penggugat.
"Sidang hari ini seharusnya adalah sidang pemeriksaan persiapan yang mana hakim tunggal memeriksa berkas perkara kita dari surat kuasa dan gugatan," katanya.
Baca juga: Wali Kota Jakbar digugat warga ke PTUN imbas izin krematorium
Karena ketidakhadiran pihak tergugat serta adanya sejumlah catatan evaluasi administrasi dari majelis hakim, persidangan akhirnya harus ditunda hingga 31 Maret 2026.
Hakim pun meminta pihak warga untuk melengkapi dan memperbaiki beberapa dokumen surat kuasa dan surat gugatan.
"Nanti 31 Maret agendanya masih sama, pemeriksaan persiapan. Sidang pemeriksaan persiapan ini jangka waktu diberikan 30 hari menurut hukum acara TUN (Tata Usaha Negara)," katanya.
Ia pun berharap persidangan dapat berjalan lancar dan tuntutan warga dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar.
"Harapan kami ke depannya pada saat pemeriksaan persiapan, tergugat bisa hadir di persidangan dan kita semua berharap tergugat bisa segera mencabut SK PBG Yayasan Rumah Swarga Abadi agar pembangunan krematorium bisa dihentikan sepenuhnya," tutupnya.
Baca juga: Proyek krematorium di Kalideres sepi aktivitas usai dihentikan Pemkot
Warga Kalideres menggugat Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah ke PTUN Jakarta atas pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati.
Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT itu dilayangkan lantaran warga menilai pemberian izin krematorium tersebut melanggar peraturan daerah (perda).
"Tergugatnya Ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat," kata Budiman saat dikonfirmasi di Jakarta, pekan lalu.
Langkah hukum tersebut, kata dia, telah diambil sejak pekan lalu dan kini telah resmi terdaftar di Pengadilan.
"Iya kemarin kami warga Kalideres dan Pegadungan menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN atas pemberian izin proyek tersebut," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































