Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, resmi melarang pelajar menggunakan handphone di lingkungan sekolah dan di rumah pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Jumat, menyampaikan larangan pelajar menggunakan handphone itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2025.
Ia mengatakan Perbup Purwakarta tentang pembatasan penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan sederajat di Purwakarta itu berlaku untuk pelajar di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.
Aturan atau kebijakan baru itu diresmikan Pemkab Purwakarta saat upacara Hardiknas tingkat Purwakarta yang digelar di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta pada Jumat 2 Mei 2025.
Baca juga: Perlu pengawasan penggunaan alat komunikasi pelajar
Bupati mengatakan aturan atau kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta. Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol di bawah pendampingan dan kontrol dari orang tua.
Menurut dia, Dinas Pendidikan Purwakarta telah menyiapkan mekanisme sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasi peraturan bupati tersebut.
“Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka," kata Bupati Purwakarta itu.
Disebutkan, dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan, dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik.
Baca juga: Psikolog: Aktivitas menarik bagi anak bisa kurangi penggunaan gawai
Atas hal itulah, pada momentum Hardiknas tahun ini Pemkab Purwakarta menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda, berupa larangan penggunaan handphone bagi pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh stakeholder untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali handphone anak-anak mereka saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah. dan pada saat di lingkungan masyarakat," katanya.
Dengan dikeluarkannya Perbup tersebut, kata da, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus, serta mengurangi potensi tindakan kenakalan remaja yang berawal dari media handphone.
Baca juga: Pemkot Mataram larang siswa SD-SMP bawa ponsel ke sekolah
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025