Pemkab Langkat lindungi pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

2 hours ago 2
Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman, perlindungan, serta jaminan keberlangsungan hidup bagi pekerja

Stabat (ANTARA) - Pemkab Langkat, Sumatera Utara, memberikan perlindungan kepada 21 ribu pekerja rentan di daerah itu dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Langkat, Tiorita Surbakti di Stabat, Kamis, mengatakan pihaknya komitmen mendukung penuh program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan, dimana terdapat 21.000 orang menjadi perhatian.

Ia menekankan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara bagi para pekerja. Program ini tidak hanya menyasar pekerja sektor formal, tetapi juga sektor informal, seperti pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

"Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman, perlindungan, serta jaminan keberlangsungan hidup bagi pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang tidak diinginkan," katanya.

Baca juga: Pelaksana proyek di Jakbar diminta daftarkan pekerja jadi peserta BPJS

Pemkab Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, telah berkolaborasi mengikutsertakan 21.000 pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial ini.

Mereka yang terdaftar berasal dari berbagai profesi, seperti bilal mayat, penggali kubur, guru taman pendidikan Quran (TPQ), guru sekolah Minggu, nelayan, hingga petani sawit. Program ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Langkat serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT).

Ia juga menegaskan kepada perangkat daerah terkait agar terus mengawasi jalannya program tersebut, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan informasi yang lengkap terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapan kita, program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kualitas perlindungan sosial bagi tenaga kerja di seluruh segmen masyarakat Langkat," katanya.

Baca juga: Menko Muhaimin dorong pekerja UMKM peroleh bantuan iuran BPJS-TK

Pewarta: Juraidi dan Imam Fauzi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |