Pemkab Gianyar Bali tetapkan status tanggap darurat cuaca ekstrem

6 days ago 8

Gianyar, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali menetapkan status tanggap darurat hidrometeorologi hingga 17 September 2025 agar penanganan lebih cepat dalam mengantisipasi cuaca ekstrem.

"Kebersamaan dan kerja cepat lintas sektor sangat penting dalam penanganan darurat," kata Sekretaris Daerah Pemkab Gianyar Gusti Bagus Adi Widhya Utama di Gianyar, Jumat.

Ada pun bencana hidrometeorologi itu di antaranya banjir, longsor, dan angin kencang yang sebelumnya melanda wilayah Gianyar dan Bali pada 9-10 September 2025.

Pihaknya juga telah membentuk Kecamatan Tangguh Bencana yang diharapkan mampu memberikan respons cepat dan terukur untuk meminimalisasi dampak dari bencana serta melakukan evakuasi dengan lebih cepat.

Ia mengapresiasi tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar, TNI/Polri, instansi terkait, serta relawan kebencanaan yang turun langsung melakukan evakuasi, pembersihan material longsor, serta penyaluran bantuan darurat bagi warga terdampak.

Posko tanggap darurat juga telah dibuka di Kantor Camat Sukawati untuk memudahkan koordinasi penanganan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, banjir besar di Gianyar pada Rabu (10/9) menyebabkan sebanyak tiga orang meninggal dunia.

Berdasarkan data sementara, ada 34 laporan dampak banjir dan tanah longsor serta potensi kerugian material untuk sementara diperkirakan mencapai Rp34,4 miliar.

Sedangkan di seluruh Bali, berdasarkan data sementara BPBD Provinsi Bali hingga pukul 14.00 WITA pada Jumat ini, total korban meninggal dunia mencapai 17 orang, dan lima orang lainnya masih dalam pencarian tim SAR.

Baca juga: BPBD Bali koreksi jumlah korban meninggal akibat banjir jadi 17 orang
Baca juga: Banjir landa empat RT di Jaksel ketinggian capai lebih 1 meter

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |