Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), segera menerapkan dan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp300 ribu bagi masyarakat yang memiliki ternak namun tidak dikandangkan di daerah itu.
"Kalau ada ternak yang didapati pemerintah daerah di jalan atau tidak dikandangkan oleh pemiliknya, maka akan langsung diangkut untuk diamankan," kata Bupati Buol Risharyudi Triwibowo di Buol, Sabtu.
Ia mengemukakan masyarakat yang ingin mengambil kembali ternak mereka itu harus membayar denda yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak.
Baca juga: Pemkab Buol larang warga lepasliarkan ternak di jalan raya
"Masyarakat bisa ambil ternaknya tapi harus membayar denda Rp300 ribu dan kalau dalam waktu lama tidak diambil maka ternak itu akan dilelang," ucapnya.
Ia menuturkan uang hasil lelang ternak itu nantinya akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya setelah dipotong dengan denda dari perda tersebut.
"Ini kan kalau ternaknya dilelang dan tidak laku terjual maka akan disembelih, untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat setempat yang stunting dan warga kurang mampu lainnya guna dikonsumsi," sebutnya.
Risharyudi menjelaskan penertiban ternak itu untuk tetap menjaga ketertiban dan keindahan di Kabupaten Buol.
Baca juga: Buol akui pemanfaatan rumah potong hewan belum optimal
"Tentunya melalui penegakan perda penertiban ternak itu ke depan tidak ada lagi sapi, kerbau, dan kambing, yang berkeliaran sembarangan serta bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan yang ada," katanya.
Menurut dia, para camat dan kepala desa memiliki tugas untuk mensosialisasikan perda itu kepada masyarakat di Kabupaten Buol.
"Para kades (kepala desa) dan camat kita akan buat pakta integritas untuk penegakan perda penertiban ternak ini di masing-masing wilayahnya," ujar Risharyudi.
Baca juga: Pemkab Buol tetapkan status darurat penyebaran PMK di 10 kecamatan
Pewarta: Moh Salam
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025