Pemkab Bekasi tertibkan 515 bangunan liar Bantaran SS Sukatani

6 hours ago 2

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menertibkan 515 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Bantaran Saluran Sekunder (SS) Sukatani mencakup Kali Cilemahabang, Kali Ulu Atas dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residence Kecamatan Cikarang Utara.

"Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman dan berfungsi sesuai peruntukan lahan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Senin (20/10).

Ia menyatakan penertiban tersebut mengacu surat perintah Bupati Bekasi nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai.

Dia menjelaskan kegiatan penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur panjang, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan Negara.

Kegiatan penertiban kali ini mencakup tiga desa di wilayah Kecamatan Cikarang Utara yaitu Desa Karangasih, Karangraharja dan Desa Waluya dengan total 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.

Pihaknya sebelum membongkar bangunan liar tersebut telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi di antaranya surat imbauan nomor 300.1.1/1266/SatpolPP, surat peringatan I-III hingga surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban.

"Proses sudah lengkap, kita mulai dari pendataan dan imbauan, lalu surat peringatan satu, dua dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini," katanya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi pada kegiatan ini mengerahkan 400 personel gabungan dari berbagai unsur seperti TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta serta perangkat kecamatan dan desa untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman.

Selain memastikan penertiban berjalan tertib dan lancar, pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah lanjutan untuk penataan kawasan tersebut. Rencana ke depan mencakup normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah bantaran sungai.

"Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan," katanya.

Surya mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai maupun saluran irigasi dan berharap warga dapat memahami bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum serta program pembangunan daerah.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan," kata dia.

Baca juga: Satpol PP tertibkan bangunan liar dan posko ormas di Kelapa gading

Baca juga: Sebanyak 37 bangunan liar di jalur kereta Jakbar dibongkar

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |