Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menginstruksikan kepada tenaga pendidik atau guru untuk memberikan edukasi dalam pembatasan penggunaan media sosial atau gadget pada anak-anak agar mereka tidak kebablasan dan malas belajar.
Wakil Bupati Batang Suyono di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa anak-anak itu harus tumbuh dengan cerdas dengan dunia modern namun juga perlu adanya pembatasan dalam menggunakan gadget untuk mencegah melihat konten video yang negatif.
"Pengurangan atau penggunaan gadget sesungguhnya tidak seluruhnya bersifat negatif. Akan tetapi, dengan melalui edukasi maka apa yang harus perlu ditonton dan mana yang tidak bagi anak-anak tingkat sekolah dasar atau usia remaja," katanya.
Ia mengatakan pemkab sedang menyiapkan kebijakan untuk mendukung implementasi undang-undang tersebut beserta peraturan turunannya baik Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Baca juga: IDAI: PP Tunas upaya jaga tumbuh kembang anak dari efek negatif medsos
Bahkan, kata dia, Bupati Batang juga segera mengeluarkan surat edaran tentang peraturan itu dengan tujuan para guru agar cermat dan memberikan proteksi pada siswa agar tidak kebablasan dalam menghadapi digitalisasi baik gambar atau lain yang tidak bisa dikontrol oleh orang tua.
"Di sini edukasi lah yang mampu memberikan batasan pada anak-anak. Kepada wali murid atau kepala sekolah, kami berharap bisa membentuk forum diskusi untuk mengontrol aktivitas pada anak-anak," katanya.
"Menurut dia, tugas mengontrol anak-anak tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah namun peran orang tua sangat penting dalam hal ini karena mereka yang berdampingan lama dengan putra dan putrinya.
Ia mengapresiasi kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh pondok pesantren yang tidak memperbolehkan para santri menggunakan telepon seluler.
"Oleh karena itu, kami ingin bagaimana sekolah negeri bisa menerapkan hal itu agar anak-anak tidak boleh membawa telepon seluler," katanya.
Baca juga: Akademisi NTB dukung pembatasan gawai pada anak
Baca juga: Pengamat: UU Perlindungan Anak di ranah digital berdampak positif
Baca juga: GP Parmusi nilai PP Tunas terobosan revolusioner lindungi anak negeri
Pewarta: Kutnadi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































