- Senin, 10 Maret 2025 19:07 WIB
ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup akan menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih melakukan pembuangan sampah secara terbuka atau "open dumping". Pada tahap awal ada sebanyak 37 TPA yang ditutup dalam jangka enam bulan. (Yogi Rachman/Prisca Triferna Violleta/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Komentar
Berita Terkait
Video Terkait
Bersama SERUNI, Selvi Ananda aksi bersih Mangrove di Muara Gembong
- 27 Februari 2025
Perkuat sinergi, KLH dan Kementerian ESDM kerja sama antar sektor
- 26 Februari 2025
KLH siapkan Asta Aksi Peduli Sampah untuk peringati HPSN 2025
- 3 Februari 2025
Ganggu nelayan, KLH pastikan pagar laut tidak miliki amdal
- 15 Januari 2025
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.