Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil dalam pengelolaan ruang digital, sekaligus memperkuat peran jurnalisme berkualitas untuk menghadapi maraknya disinformasi di media sosial.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria mengatakan kebebasan pers di Indonesia secara hukum memiliki landasan yang kuat melalui konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers dijamin selain oleh konstitusi, juga oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Nezar dalam Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan Peradaban HAM di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, undang-undang tersebut menghapus rezim sensor terhadap pers sekaligus memberikan ruang bagi media untuk menjalankan mekanisme pengaturan secara mandiri melalui Dewan Pers.
“Tidak ada lagi sensor untuk pers, dan pers berhak mengatur rezimnya sendiri lewat self regulatory body yang bernama Dewan Pers,” ujarnya.
Namun di tengah disrupsi digital, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kebebasan berekspresi sekaligus memastikan stabilitas sosial dan keamanan nasional dalam ekosistem informasi yang semakin kompleks.
“Pemerintah harus menyeimbangkan antara national security dan civil liberties,” kata Nezar.
Ia mengatakan jika kebijakan terlalu menekankan aspek keamanan nasional maka kebebasan sipil berpotensi tergerus, sementara jika kebebasan terlalu longgar maka stabilitas sosial dan keamanan negara dapat dipertaruhkan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga mengubah cara distribusi informasi serta pembentukan opini publik di masyarakat.
Menurut dia, media sosial kini tidak hanya menjadi ruang pertukaran informasi, tetapi juga mampu membentuk persepsi publik melalui berbagai narasi yang beredar di ruang digital.
“Di sinilah apa yang salah bisa menjadi benar, apa yang hitam bisa menjadi putih, semuanya lewat pembentukan persepsi atau social engineering di media sosial,” kata Nezar.
Ia menjelaskan fenomena manipulasi informasi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga secara global, terutama dalam berbagai situasi krisis atau konflik yang kerap disertai penyebaran informasi menyesatkan.
“Media sosial sering dipenuhi fake news, disinformasi, dan berbagai bentuk manipulasi informasi,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan media arus utama dengan praktik jurnalisme profesional dinilai semakin penting untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar di ruang publik.
“Karena itu kita kembali merindukan peran media mainstream yang mengusung jurnalisme berkualitas untuk mengklarifikasi informasi-informasi di media sosial,” kata Nezar.
Ia menambahkan jurnalisme profesional menempatkan akurasi sebagai prinsip utama sehingga laporan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan publik dalam memahami berbagai persoalan sosial, termasuk isu hak asasi manusia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































