Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mulai memberlakukan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup (livebird) di peternak Rp18.000 per kilogram (kg) untuk semua ukuran per Kamis (19/6).
"Hal tersebut diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Polri pada Rabu, 18 Juni 2025," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan kesepakatan harga minimal HPP antara integrator dan peternak diharapkan mendorong harga ayam hidup mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan Pangan) Nomor 6 Tahun 2024, yaitu Rp25.000 per kg.
Baca juga: Bapanas: Harga daging ayam Rp33.333/kg, cabai rawit merah Rp44.800/kg
"Langkah pemerintah ini tentunya demi melindungi peternak unggas dalam negeri. Dalam rapat 18 Juni kemarin dilaporkan harga livebird, ada yang Rp15.000 ke bawah dan memiliki kecenderungan akan terus menurun," ujarnya.
Pemerintah bersama para pemangku kepentingan perunggasan menyepakati peningkatan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup agar harga perlahan mendekati HAP sesuai Perbadan Pangan Nomor 6 Tahun 2024.
Ia menuturkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat fluktuasi indeks harga yang diterima peternak unggas dalam tiga bulan terakhir menurun dari 122,53 pada Maret, menjadi 120,39 di April dan 120,14 pada Mei.
Baca juga: Kementan menggandeng Satgas Pangan Polri stabilkan harga ayam hidup
Sementara berdasarkan Panel Harga Pangan Bapanas per 18 Juni 2025, rata-rata harga ayam ras hidup dari 18 provinsi berada di bawah HAP produsen sebesar Rp25.000 per kilogram, menunjukkan tekanan harga berlanjut.
Provinsi dengan harga rata-rata terendah antara lain Banten Rp17.000 per kg, Sumatera Selatan Rp17.500 per kg, Jawa Tengah Rp17.781 per kg, dan Jawa Timur Rp18.433 per kg.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.