Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (IP) nasional.
Penandatanganan dilakukan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bersama Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jakarta, Selasa.
Teuku Riefky menyampaikan, kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, sehingga pelaku kreatif tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga peluang untuk membawa karya mereka ke pasar internasional.
"Untuk terus mendukung agar kekayaan intelektual ini harus dilindungi, harus dijaga, dan ketika nanti dikomersialisasi itu juga harus mendapat perlindungan hukum di sana," kata Menteri Ekraf Teuku Riefky usai penandatanganan.
Teuku Riefky menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada Sidang Umum ke-66 WIPO di Jenewa pada 17 Juli lalu.
Ia menyampaikan, WIPO adalah organisasi dunia di bawah PBB yang menaungi 194 negara anggota dan fokus melindungi serta mengembangkan kekayaan intelektual.
Baca juga: Perjalanan RI menjadi ibu kota budaya dunia via WIPO Connect
Menurut dia, perlindungan IP adalah fondasi penting untuk mendorong ekspor, investasi, lapangan kerja, dan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB.
Ia menyebut, kerja sama tersebut mencakup enam ruang lingkup kerja sama yakni pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan IP, fasilitasi pembiayaan berbasis IP, riset dan pertukaran data, peningkatan kesadaran publik, serta penyelenggaraan kegiatan terkait kekayaan intelektual.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang menegaskan komitmennya untuk mendukung Indonesia dalam memaksimalkan potensi kreatifnya.
Baca juga: Menekraf kembali mengingatkan pentingnya perlindungan HAKI
Ia mengatakan, Indonesia memiliki warisan budaya yang kaya seperti gamelan, angklung, batik, sekaligus kreativitas modern di musik, film, dan industri gim yang harus dilindungi dan terus dikembangkan.
Dengan dukungan WIPO, pelaku kreatif Indonesia diharapkan tidak hanya terlindungi dari pelanggaran hak cipta, tetapi juga mendapat fasilitas untuk mengembangkan karya mereka ke pasar dunia.
"Kami ingin membantu agar karya-karya ini bisa dilindungi dan dimanfaatkan secara global,” katanya.
Baca juga: Menekraf dukung karya ekonomi kreatif mahasiswa dapat dihilirisasi
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.