Jakarta (ANTARA) - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong pemerintah mempertegas perlindungan jaminan sosial, upah, dan keselamatan kerja bagi para pekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Merah Putih yang dinilai masih berada di area abu-abu regulasi.
Timboel mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG baru mengatur perlindungan bagi staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun belum menyentuh pekerja lapangan yang direkrut melalui mitra, seperti yayasan atau koperasi.
“Perpres 115/2025 itu hanya mengatur staf SPPG yang PPPK, seperti tenaga pengawas dan ahli gizi. Tapi pekerja yang memasak, mengantar makanan ke sekolah, menyimpan bahan pangan, hingga distribusi itu diserahkan ke mitra dan statusnya menjadi informal,” kata Timboel dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat ribuan pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang layak, padahal mereka bekerja penuh waktu dan bersifat berkelanjutan selama program berjalan.
“Seharusnya pemerintah memastikan secara eksplisit jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi para pekerja ini, termasuk kepastian upah, jam kerja, dan alat pelindung diri,” ujarnya.
Baca juga: Disnaker Bangkalan: Pekerja dapur MBG harus terlindungi Jamsostek
Timboel menilai pekerja dapur MBG menghadapi risiko kerja yang nyata, mulai dari kecelakaan akibat minyak panas hingga kebocoran gas. Namun hingga kini perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi mereka belum diatur secara tegas dalam regulasi.
Ia juga menyoroti Program Koperasi Merah Putih yang membuka lapangan kerja di berbagai sektor, seperti gerai pangan, gerai obat, hingga Kampung Nelayan Merah Putih. Namun status dan perlindungan pekerjanya dinilai masih belum jelas.
“Orang yang bekerja di gerai beras atau gerai obat itu statusnya apa, sampai sekarang ngambang. Padahal mereka bekerja rutin dan berkelanjutan,” katanya.
Timboel membedakan program yang bersifat sementara, seperti penanaman kembali (replanting) atau perbaikan kapal nelayan, dengan program berkelanjutan seperti MBG dan Koperasi Merah Putih.
Untuk program berkelanjutan, menurut dia, pekerja seharusnya tidak hanya didaftarkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tetapi juga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kalau hanya JKK dan JKM, pekerja tidak punya tabungan. Padahal mereka bekerja bertahun-tahun. Minimal harus JKK, JKM, dan JHT,” kata dia.
Baca juga: BGN kaji asuransi bagi pekerja SPPG hingga penerima manfaat MBG
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan JKK bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan kerja.
Menurut Timboel, penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja tidak cukup karena tidak memberikan santunan ketika pekerja tidak mampu bekerja sementara.
“Kalau pakai JKK, biaya perawatan ditanggung penuh dan ada santunan sementara tidak mampu bekerja. Kalau meninggal, ahli waris bisa mendapat santunan hingga 48 kali upah dan beasiswa anak,” jelasnya.
Selain jaminan sosial, Timboel menekankan pentingnya kepastian upah yang layak dan tidak ditetapkan sepihak oleh mitra dengan alasan kelebihan tenaga kerja.
“Tidak boleh karena alasan banyak pengangguran lalu upah ditekan serendah-rendahnya. Upah harus jelas dan layak,” katanya.
BPJS Watch berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang secara tegas mengatur kewajiban mitra dalam memberikan perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian upah bagi seluruh pekerja dalam program-program tersebut.
“Kalau tidak diatur eksplisit, nanti perlakuan antara pekerja bisa berbeda-beda tergantung mitranya. Ini bisa jadi persoalan berkepanjangan,” kata Timboel.
Baca juga: Pemprov DKI bakal beri jaminan sosial untuk pekerja informal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































