Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka EHS (37) terhadap korbannya RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, diawali karena EHS memiliki hubungan dengan istri korban.
"Pelaku diduga menjalin hubungan percintaan dengan istri korban sehingga terjadi keributan, korban memukul pelaku dan pelaku melakukan penusukan yang membuat korban tewas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Baca juga: Seorang karyawan bengkel ditemukan tewas di Ciracas Jakarta Timur
Ade Ary menjelaskan akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan dilapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia.
"Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara, " katanya.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2025/02/03/1000325701.jpg)
Ade Ary menambahkan EHS sendiri telah ditangkap pada Minggu 2 Februari 2025 di daerah Jawa Barat.
"Tim gabungan melakukan olah TKP dan akhirnya berhasil mengamankan EHS tanggal 2 Februari pukul 16.00 di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Ciracas ditangkap di salah satu stasiun Bandung
RR, seorang karyawan sebuah bengkel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (1/2).
Baca juga: Seorang pria dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur
"Awal kejadian menurut keterangan dari saksi berinisial YN, dirinya mendapat telepon dari karyawan yang tinggal di area bengkel bahwa ada keributan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/2).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025