- Selasa, 3 Juni 2025 19:35 WIB
ANTARA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan wakil menteri yang merangkap jabatan tidak melanggar aturan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019. Pernyataan tersebut diungkapkan Hasan pada Selasa (3/6), menanggapi adanya gugatan di MK terkait wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. (Suci Nurhaliza/Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)
Komentar
Berita Terkait
Wamen Tiko: Rangkap jabatan Dony Oskaria akan dibahas lebih lanjut
- 24 Februari 2025
MK kembali terima gugatan hasil PSU Pilkada 2024
- Kemarin 15:33
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.