PCO sebut wakil menteri rangkap jabatan tak langgar aturan

3 months ago 11
  • Selasa, 3 Juni 2025 19:35 WIB

ANTARA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan wakil menteri yang merangkap jabatan tidak melanggar aturan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019. Pernyataan tersebut diungkapkan Hasan pada Selasa (3/6), menanggapi adanya gugatan di MK terkait wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. (Suci Nurhaliza/Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |