Tehran (ANTARA) - Pejabat hukum Inggris menekankan bahwa hukum humaniter internasional mewajibkan Israel untuk mengizinkan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengunjungi tahanan Palestina.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Direktur Jenderal Hukum dari Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris, Sally Langrish, saat hadir pada sidang hari keempat di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (2/4).
Langrish menyampaikan bahwa sejak 7 Oktober 2023, telah muncul berbagai laporan terpercaya yang mengungkap perlakuan buruk terhadap warga Palestina yang ditahan oleh pasukan Israel.
“Israel harus memfasilitasi pemberian bantuan kemanusiaan yang penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan kepada penduduk Gaza, termasuk makanan, air, dan listrik, serta harus memastikan akses ke perawatan medis sesuai hukum humaniter internasional,” kata Langrish seperti dikutip The Guardian.
Israel telah memberlakukan blokade total terhadap bantuan ke Gaza sejak 2 Maret yang menyebabkan semakin banyaknya laporan mengenai keputusasaan di antara dua juta penduduknya.
Majelis Umum PBB telah meminta ICJ memberikan pendapat penasihat mengenai kewajiban Israel untuk mengizinkan masuknya bantuan ke Gaza, serta tugasnya untuk bekerja sama dengan badan-badan PBB, khususnya Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Sumber: IRNA-OANA
Baca juga: Israel bebaskan 30 tahanan Palestina di tengah kesehatan yang buruk
Baca juga: Remaja Palestina meninggal di dalam penjara Israel
Baca juga: Puluhan ribu warga Israel berunjuk rasa tuntut perlindungan sandera
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025