Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memutuskan untuk tetap mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam draft akhir raperda tersebut.
Tak hanya itu, Ketua Pansus KTR Farah Savira juga menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) di dalam aturan tersebut.
Menurut dia, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari mudahnya akses terhadap rokok.
“Jadi, secara aturan, kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” kata Farah di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pembahasan KTR sudah rampung pada Kamis (30/10) dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan dari publik selama dua bulan terakhir.
Setelah rampung di tingkat pansus, kata dia, hasil pembahasan selanjutnya diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian diteruskan ke dalam rapat pimpinan dan paripurna.
“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu, nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri, lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” jelas Farah.
Akan tetapi, dia menyebutkan meskipun sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih dapat dibahas kembali di tingkat Bapemperda, sesuai dengan mekanisme forum.
“Kita lihat di forum saja, kita tidak bisa menentukan apakah itu akan dibuka lagi atau tidak. Pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus, karena pansus sudah menjadi tim yang dirasa ahli dan mumpuni membahas ini dari beberapa bulan lalu,” ucap Farah.
Baca juga: APPSI DKI minta larangan jual rokok dihapus dari Raperda KTR
Sebelumnya, raperda itu sempat menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pedagang kecil, pelaku usaha warung, dan pekerja hiburan malam yang merasa terdampak oleh ketentuan pembatasan area merokok dan penjualan rokok.
Mereka juga sempat menggelar unjuk rasa penolakan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai aturan tersebut dapat memukul ekonomi sektor informal dan usaha malam yang bergantung pada konsumen perokok.
Farah memastikan seluruh aspirasi tersebut telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan. Namun, keputusan akhir tetap berpijak pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
“Ini perjuangan belasan tahun. Dinkes (Dinas Kesehatan DKI Jakarta) tadi menyampaikan, pembahasan Raperda KTR ini sudah tertunda 15 tahun. Kami hanya berupaya menuntaskan yang selama ini belum selesai, dengan tetap menampung semua aspirasi,” tegas Farah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan Raperda KTR tidak akan membebani pedagang.
Dia menegaskan Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang.
Oleh karena itu, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya dalam rancangan peraturan tersebut.
"Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan," ujar Jhonny.
Baca juga: Pansus nilai masukan Koalisi Jakarta Sehat dapat sukseskan KTR di DKI
Baca juga: Bapemperda DKI pastikan Ranperda KTR tak bebani pedagang
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































