PANRB: RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara beri kepastian hukum

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penuh Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara yang disusun pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan hak bagi narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi negara.

"Pada prinsipnya Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antarkementerian dan lembaga," kata Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto Purwadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Purwadi menjelaskan aturan mengenai satuan tugas itu sebaiknya tidak diatur secara kaku, melainkan diatur dalam peraturan turunannya. Hal tersebut agar memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam melakukan penguatan peran satuan tugas.

Pada dasarnya, mekanisme atau proses pemindahan narapidana bersifat dinamis yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan dinamika perkembangan. Terlebih hal ini menyesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku di setiap negara.

Baca juga: Pemerintah sepakat finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

Oleh karena itu, Kementerian PANRB memberikan saran agar pencantuman norma dalam mekanisme pemindahan narapidana antarnegara tidak diatur secara teknis dan spesifik, khususnya berkaitan dengan peran dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

"Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme atau proses pemindahan narapidana apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang," ujarnya.

Pengaturan lebih rinci menangani mekanisme pemindahan narapidana antarnegara bisa dituangkan dalam aturan turunannya, misalnya menyusun peraturan pemerintah.

Purwadi menegaskan penyusunan RUU ini adalah salah satu bentuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni dalam reformasi hukum.

"Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum," tutur Purwadi.

Baca juga: Kemenko Kumham Imipas konsolidasikan RUU Pemindahan Napi Antarnegara

Baca juga: Kemenko targetkan RUU Pemindahan Napi Antarnegara rampung dua bulan lagi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |