Panduan lengkap buat surat perjanjian pranikah sesuai UU 2024

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Selain mempersiapkan rangkaian acara pernikahan, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipertimbangkan.

Surat perjanjian pranikah kerap kali diperbincangkan karena beberapa pasangan yang sudah menikah, lalu terjadi perselingkuhan atau kematian, mayoritas mengaku menyesal tidak membuat kesepakatan tersebut untuk melindungi pihak individu pasangan.

Oleh sebab itu, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi persiapan yang perlu dipahami ketentuannya dan cara membuatnya bagi pasangan yang belum menikah atau sedang mempersiapkan pernikahan.

Berdasarkan pasal 35 UU 1 tahun 1974 Undang-Undang Perkawinan, dijelaskan bahwa segala bentuk harta yang diperoleh setelah menikah akan dianggap sebagai milik bersama antara suami dan istri. Namun, hal ini bisa diatur secara berbeda, apabila pasangan telah sepakat sebelumnya melalui perjanjian pranikah.

Dengan adanya perjanjian tersebut, pasangan memiliki keleluasaan untuk menentukan batas kepemilikan masing-masing.

Surat perjanjian pra nikah bukan menjadi dokumen wajib yang dimiliki oleh para pasangan, sehingga bisa dibuat bagi pasangan yang sepakat menginginkan perlindungan hukum atas hak dan kewajibannya.

Perlindungan hukum dalam surat perjanjian pra nikah telah diatur pada Pasal 29 ayat UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk waktu pembuatan surat perjanjian pranikah, tercantum dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yakni dapat dibuat sebelum pernikahan atau sudah dalam hubungan pernikahan.

Sebelum membuat surat perjanjian pra nikah, terdapat persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh pasangan, agar sah dan diakui secara hukum. Berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Baca juga: Menag: surat tugas P3TN tidak diperpanjang

Syarat pembuatan perjanjian pranikah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pasangan suami istri yang akan membuat perjanjian.

2. Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pihak atau suami istri.

3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang telah ditandatangani dan dilegalisir oleh notaris dan tunjukkan dokumen asli.

4. Kutipan akta perkawinan (jika perjanjian dibuat setelah pernikahan berlangsung).

Khusus bagi pasangan atau salah satunya merupakan warga negara asing (WNA), perlu disertakan dokumen tambahan seperti paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

Kemudian, isi perjanjian pra nikah dapat ditentukan dengan bebas, tergantung kebutuhan dan kesepakatan pasangan. Namun, beberapa hal yang umum diatur, antara lain:

  • Pemisahan atau pembagian harta sebelum dan selama pernikahan.
  • Pengelolaan utang dan tanggung jawab finansial masing-masing pihak.
  • Hak dan kewajiban suami istri selama pernikahan
  • Pengaturan hak asuh anak dan nafkah jika terjadi perceraian
  • Ketentuan warisan dan hibah pada pasangan

Baca juga: Menikah tapi tak punya surat nikah, kok bisa?

Langkah membuat surat perjanjian pranikah

1. Diskusi terlebih dahulu bersama pasangan

Langkah pertama adalah berdiskusi bersama pasangan mengenai tujuan dan isi perjanjian.

Bahas bersama perihal yang ingin diatur, seperti pembagian harta, hutang, hak waris, hingga hal-hal lain yang dianggap penting oleh kedua belah pihak sebagai pencegahan masalah di masa depan.

2. Kumpulkan daftar aset dan hutang

Buat daftar lengkap seluruh aset dan utang yang dimiliki masing-masing pihak.

Sehingga dapat memastikan dan terlihat jelas atas seluruh kekayaan dan kewajiban untuk dicatat dalam perjanjian.

3. Konsultasi dengan ahli hukum atau notaris

Agar perjanjian tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, konsultasikan isi dan format perjanjian kepada notaris atau ahli hukum.

Notaris akan membantu terkait isi dan penyusunan perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Surat skrining thalassemia jadi syarat nikah di Siprus dan Iran

4. Penandatanganan di hadapan notaris

Perjanjian pra nikah harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani di hadapan notaris. Notaris akan menyusun dan membuat perjanjian tersebut menjadi akta bukti yang sah secara hukum.

5. Pencatatan di KUA atau dukcapil

Setelah ditandatangani bersama notaris, perjanjian pra nikah wajib didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pendaftaran sebagai perjanjian yang memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga dan dapat digunakan sebagai dasar hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

6. Pengesahan dan legalitas

Setelah didaftarkan, pihak KUA atau Dukcapil akan memberikan surat tanda pencatatan atau catatan pinggir pada akta perkawinan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar dua bulan pada hari kerja.

Baca juga: Cara dan syarat urus surat numpang nikah

Baca juga: Cara dan syarat urus surat keterangan nikah

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |