PAM Jaya hitung tarif bagi penghuni apartemen berdasarkan pemakaian

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menghitung besaran tarif air bersih bagi penghuni apartemen sesuai dengan pemakaian setiap unit masing-masing.

"Kami memahami bahwa pemakaian air setiap hunian berbeda," kata Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza di Jakarta, Selasa.

Gatra mengungkapkan sebanyak 169 pengurus dan penghuni rumah susun (rusun) atau apartemen menyambut baik inisiasi PAM Jaya dalam menerapkan tarif air bagi penghuni rumah susun atau apartemen.

Menurut dia, dalam sosialisasi tarif air pada beberapa waktu lali, para pengelola dan penghuni apartemen mengapresiasi inisiasi penerapan tarif air ini.

PAM Jaya menawarkan kepada pengelola agar dapat menghitung pemakaian masing-masing unit hunian. "Sehingga pemakaian riil pada masing-masing unit itu yang akan menjadi dasar tagihan PAM Jaya kepada pengelola," katanya.

Baca juga: Tarif air PAM Jaya lebih murah dibandingkan air jeriken

Nantinya, mekanisme penagihan langsung ke pelanggan melalui meter induk dengan pemakaian hunian berdasarkan data dari pengurus.

Gatra menjelaskan, penagihan pemakaian air penghuni apartemen akan tetap dilakukan oleh pengelola, tetapi metode penghitungannya yang akan dilakukan berbeda.

"Dengan sistem ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi seluruh penghuni apartemen, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tagihan air," ujarnya.

Perwakilan dari pengelola apartemen di Kawasan Jakarta Utara, Pramono menyambut baik inisiasi penerapan tarif air bagi penghuni apartemen di Jakarta ini. Hal itu karena penggunaan air pada setiap unit apartemen akan berbeda-beda.

"Ini merupakan jawaban dari rekan-rekan, karena otomatis untuk apartemen tagihannya akan berbeda dan ini menjadi solusi para penghuni," kata Pramono.

Baca juga: Kenaikan tarif air harus dibarengi peningkatan kualitas layanan

Sebelumnya, sejumlah pengelola dan penghuni apartemen di Jakarta mengkritisi penyesuaian tarif air di Jakarta yang diterapkan mulai Januari 2025.

Hal ini dikarenakan tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik (m3) padahal fungsi dan peruntukannya sama dengan hunian lainnya, bukan sebagai kegiatan ekonomi seperti gedung komersial.

Penyesuaian tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Penyesuaian tarif air ini merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |