Pakar sebut caleg perlu berasal dari daerah konstituennya

3 hours ago 1
Mestinya ini menjadi terobosan bagi demokrasi kita, dan itu harus dipertimbangkan oleh MK.

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) perlu berasal dari daerah konstituennya.

"Saya setuju bahwa konsep perwakilan politik itu tidak sekadar mewakili partai politik, tetapi daerah pemilihan, ya tentu caleg dari daerah pemilihan (dapil) itu menjadi harus dipenuhi dulu,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Profesor Asrinaldi menyampaikan pernyataan tersebut ketika menanggapi Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI."

Menurut dia, bila caleg yang diusung partai politik berasal dari luar daerah pemilihan, maka berpotensi tidak mengetahui kebutuhan konstituennya.

Oleh sebab itu, dia memandang perlu Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dipertimbangkan oleh MK.

"Mestinya ini menjadi terobosan bagi demokrasi kita, dan itu harus dipertimbangkan oleh MK," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa MK perlu mempertimbangkan karena saat ini makna berdemokrasi dengan sistem perwakilan sudah tidak berjalan dengan semestinya karena partai politik mendistribusikan kadernya yang bukan berasal dari daerah pemilihan sebagai caleg di sana.

Baca juga: Pakar nilai uji materi soal caleg putra daerah perlu dipertimbangkan

Baca juga: KPPA dukung usul caleg perempuan urutan nomor satu di revisi UU Pemilu

Perkara MK Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang.

Aliansi tersebut terdiri atas delapan mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani, dan Isnan Surya Anggara.

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu DPR 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.

Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.

Menurut mereka, dinamika politik Indonesia cenderung menjadikan kader yang berada di sekitar dewan pimpinan pusat menjadi caleg. Hal itu dinilai mempersulit kader daerah yang telah konsisten berpolitik untuk membangun daerah mereka.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP."

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |