Pakar: RUU HPI bisa atur konser artis internasional-WNI kawin di LN

1 hour ago 1
"Bisa mengatur tentang perkawinan dua WNI di luar negeri, bisa mengatur tentang warisan dari individu warga negara yang tersebar di berbagai negara, dia bisa mengatur tentang konser BTS, Coldplay di Jakarta, atau MotoGP di Mandalika,"

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Yu Un Oppusunggu Ph.D mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) bisa mengatur permasalahan terkait konser artis internasional yang diselenggarakan di Jakarta, hingga perkawinan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, dia menjelaskan bahwa semua isu hukum perdata yang memiliki unsur asing di dalamnya, adalah hukum perdata internasional. Menurut dia, RUU itu diperlukan untuk mengisi kebutuhan hukum.

"Bisa mengatur tentang perkawinan dua WNI di luar negeri, bisa mengatur tentang warisan dari individu warga negara yang tersebar di berbagai negara, dia bisa mengatur tentang konser BTS, Coldplay di Jakarta, atau MotoGP di Mandalika," kata Yu Un.

Saat ini, dia mengatakan bahwa status quo mengenai isu-isu tersebut perlu diubah melalui hadirnya RUU tersebut. Menurut dia, RUU itu bukan hanya untuk menjawab kebutuhan hukum dari Warga Negara Indonesia (WNI), warga negara asing penduduk Indonesia, melainkan juga untuk menunjukkan kehadiran negara Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.

Contoh lainnya, dia menjelaskan bahwa RUU tersebut juga bisa mengatur soal artis luar negeri yang menjadi bintang iklan produk di Indonesia, atau ada perusahaan produk dari Indonesia yang hendak membuka tokonya di luar negeri.

Selain itu, menurut dia, RUU juga bisa mengurusi masalah-masalah terkait perbatasan negara dan mobilitas pergerakan orang maupun barang. Selain itu, isu tersebut juga menyangkut soal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Tumbelaka mengatakan bahwa pihaknya mengundang sejumlah pakar guna untuk menerima masukan lebih dalam terkait sejumlah isu di dalam Hukum Perdata Internasional.

Di antaranya, kata dia, soal kedudukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) di dalam sistem hukum Indonesia, persoalan integrasi hukum Indonesia bila ada perselisihan hukum asing dan hukum nasional, hingga permasalahan kewenangan pengadilan, pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, dan pengakuan terhadap putusan pengadilan asing.

"Pengaturan pemeriksaan perkara-perkara yang mengandung unsur asing di pengadilan Indonesia agar dapat melahirkan putusan pengadilan yang lebih kuat dan sistematis, termasuk dalam hal permohonan eksekusi putusan dari lembaga penyelesaian sengketa asing di pengadilan Indonesia," kata Martin.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |