Pakar hukum Trisakti nilai Ranperda KTR terlalu terburu-buru

2 months ago 51
Terlihat dari banyaknya narasi yang kontradiktif

Jakarta (ANTARA) - Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti Ali Rido menilai penyusunan naskah akademik (NA) dan naskah rancangan perda tentang kawasan tanpa rokok (Raperda KTR) terkesan terburu-buru.

“Terlihat dari banyaknya narasi yang kontradiktif. Di dalam Bab II NA misalnya, memuat konsep dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, padahal Indonesia tidak meratifikasi FCTC. Sesuai dengan konsepsi undang-undang, tidak seharusnya kita mengikuti ketentuan FCTC,” kata Ali Rido di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Rano sebut Perda KTR harus adil untuk seluruh warga DKI

Selain itu, Rido juga menyoroti di dalam Bab IV NA Ranperda KTR, masih mencantumkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sebagai landasan peraturan.

Padahal, kedua peraturan ini secara otomatis sudah tidak berlaku atau dicabut dengan adanya peraturan perundangan yang terbaru.

Sementara itu, dari aspek catatan naskah Ranperda KTR itu sendiri, Rido menyoroti terkait larangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Baca juga: Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

Ia menegaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009 bahwa iklan, promosi, dan sponsorship rokok masih diperbolehkan.

Atas analisis tersebut, Ali Rido menyarankan agar Ranperda KTR DKI Jakarta harus diformulasikan lagi (reformulasi) atau malah ditangguhkan.

Ia merekomendasikan agar pembahasan Ranperda KTR ini dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan aspek aturan lainnya.

Di sisi lain, Anggota Panitia Khusus (Pansus)Ranperda KTR DKI Jakarta, Rio Sambodo juga secara khusus mengingatkan bahwa pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok juga tidak bisa terlepas dari berbagai dimensi kehidupan, yaitu ekonomi, sosial, dan budaya.

Baca juga: Pramono janji Ranperda KTR tak akan beratkan UMKM

Untuk itu dia menyarankan agar Ranperda KTR harus bijak dalam prosesnya, sehingga hasilnya jangan sekadar menjadi regulasi di atas kertas.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Ranperda KTR bukan melarang masyarakat agar tidak ada yang merokok.

Selain itu, Pramono mengatakan aturan ini juga bukan untuk melarang masyarakat berjualan rokok. Hanya saja, aturan ini dibentuk untuk memberikan tempat khusus bagi masyarakat untuk merokok atau berjualan rokok.

“Tetapi di ruangan tertutup, banyak orang misalnya lagi rapat sambil merokok. Itu nggak boleh,” kata Pramono.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |